“Sesungguhnya barang siapa yang shalat bersama Imam hingga selesai maka di-catat baginya (seperti) dia shalat tarawih semalam penuh” (HR. Abu Daud, Tirmi dzi, Nasai, Ibnu Majah, berkata Al Albany: “Seluruh sanadnya shahih”)
Dalil tadi menunjukkan kepada kita bahwa shalat tarawih afdhal dila-kukan secara berjama’ah di masjid, adapun yang menyebabkan Rasulullah kadang meninggalkannya itu disebabkan kekhawatiran Beliau jika akan diwajibkan kepada ummatnya yang akan memberatkan mereka sebagaimana disebutkan dalam hadits:
“Akan tetapi (yang menyebabkan saya tidak mengerjakan shalat tarawih ber-jama’ah secara terus menerus) karena saya khawatir akan diwajibkan atas kalian shalat lail (secara berjama’ah) lalu kalian tidak sanggup melaksanakan-nya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalil tadi menunjukkan kepada kita bahwa shalat tarawih afdhal dila-kukan secara berjama’ah di masjid, adapun yang menyebabkan Rasulullah kadang meninggalkannya itu disebabkan kekhawatiran Beliau jika akan diwajibkan kepada ummatnya yang akan memberatkan mereka sebagaimana disebutkan dalam hadits:
“Akan tetapi (yang menyebabkan saya tidak mengerjakan shalat tarawih ber-jama’ah secara terus menerus) karena saya khawatir akan diwajibkan atas kalian shalat lail (secara berjama’ah) lalu kalian tidak sanggup melaksanakan-nya” (HR. Bukhari dan Muslim).
